Minggu, 22 November 2015

Kode Etik

Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
Nah adapun Kode Etik Insinyur dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:

Prinsip-Prinsip Dasar :
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
4.      jawabnya.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tujuh Tuntunan Sikap :
1.  Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.  Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Profil Persatuan Insinyur Indonesia :


I

Nama


Persatuan Insinyur Indonesia – PII (The Institution of Engineers, Indonesia – IEI)



II

Pendirian


Berdiri tanggal :

23 Mei 1952 di BandungPendiri :
1.      Ir. Djuanda Kartawidjaja
2.      Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo
III

Perangkat Organisasi


1.      Dewan Penasehat
2.      Dewan Insinyur
3.      Pengurus Pusat
4.      Majelis Kehormatan Insinyur
5.      Dewan Pakar
6.      Badan Pengkajian
7.      BK dan atau BKT
8.      Pengurus Wilayah
9.      Pengurus Cabang
10.  Badan Usaha dan Yayasan
11.  Forum Anggota Muda (FAM-PII)
IV

Mitra Organisasi


1.      Perguruan Tinggi Teknik
2.      Asosiasi Profesi
3.      Industri/Perusahaan
V

Keanggotaan Internasional


1.      WFEO, World Federation of Engineering Organizations)
2.      AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations)
3.      FEISEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
4.      AEESEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific)
VI

Ketua Umum PII, 1952 – 2009


1.      Ir. Djuanda Kartawidjaja (1952-1954)
2.      Ir. Kaslan Tohir (1954 – 1859)
3.      Ir. Ukar Bratakusuma (1959 – 1961)
4.      Ir. Suratman D. (1965 – 1969)
5.      Dr. Ir. GM. Tampubolon (1969 – 1984)
6.      Ir. Sumantri (1984 – 1989)
7.      Ir. Aburizal Bakrie (1989 – 1994)
8.      Ir. Arifin Panigoro (1994 – 1999)
9.      Ir. Qoyum Tjandranegara (1999 – 2002)
10.  Ir. Pandri Prabono, IPM (2002 – 2004)
11.  Ir. Rauf Purnama (2004 – 2006)
12.  Ir. Airlangga Hartarto, MMT., MBA (2006-2009)
VII

Anggota PII


Anggota Biasa
a. Anggota terdaftar aktif : 20.000
b. Anggota lama : 7.500Anggota yang tersertifikasi
1.      Insinyur Profesional Pratama : 1084
2.      Insinyur Profesional Madya : 619
3.      Asean Engineer Register : 152
4.      APEC Engineer Register : 80
VIII

Agenda & Program PII


Kegiatan Tetap
1.      Kongres Nasional
2.      Rapat Pimpinan Nasional
3.      Rapat Anggota Cabang/Wilayah
4.      Konvensi Nasional BK/BKT
5.      Temu Nasional
Kegiatan Rutin
1.      Kursus Pembinaan Profesi
2.      Diskusi berkala & pengkajian
3.      Seminar / Workshop / Lokakarya
4.      Training Kompetensi & Profesi
5.      Sertifikasi Profesi


ABET Criteria 2000Engineering is the profession in which knowledge of the mathematical and natural sciences gained by study, experience, and practice is applied with judgment to develop ways to utilize, economically,
the material and forces of nature for the benefit of mankind.


Bakuan Kompetensi PII 
(Competency Standards)





Badan Kejuruan/ Badan Kejuruan Teknologi (BK/BKT) PII


1.      Badan Kejuruan Sipil
2.      Badan Kejuruan Elektro
3.      Badan Kejuruan Kimia
4.      Badan Kejuruan Mesin
5.      Badan Kejuruan Fisika
6.      Badan Kejuruan Industri
7.      Badan Kejuruan Geodesi
8.      Badan Kejuruan Lingkungan
9.      Badan Kejuruan Teknologi Pertambangan
10.  Badan Kejuruan Teknologi Pertanian
11.  Badan Kejuruan Teknologi Kedirgantaraan
12.  Badan Kejuruan Teknologi Kelautan
13.  Badan Kejuruan Teknologi Perminyakan


Standar-Standar Teknik


Standar Teknik

            Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Berikut beberapa standar-standar teknik yang digunakan secara luas dalam bidang perteknikan :
Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.

Standar
Kepanjangan
Penjelasan
ASME
American Society of Mechanical Engineers
Lembaga profesional yang memajukan sains, pelatihan perteknikan dan mengumpulkan segala aspek sains diseluruh dunia baik pelatihan engineer, penelitian dan penetapan standar teknik
ANSI
American National Standards Institute
Kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi
ASTM
American Society for Testing and Materials
organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa
ECMA
European Computer Manufacturers Association
Lembaga yang mengeluarkan standar dalam sistem teknologi dan informasi
ITU-R
International Telecommunication Union Radiocommunication Sector
Organisasi global yang ada dan didirikan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio (RF) diseluruh penjuru dunia
FCC
Federal Communications Commission
Organisasi yang bergerak di bidang pertelekomunkasian.
ISO
International Organization for Standardization
Lembaga menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia
IETF
Internet Engineering Task Force
Organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur dan menetapkan protocol-protocol standard yang digunakan di internet.


Kesimpulan : Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.