Minggu, 22 November 2015

Kode Etik

Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
Nah adapun Kode Etik Insinyur dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:

Prinsip-Prinsip Dasar :
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
4.      jawabnya.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tujuh Tuntunan Sikap :
1.  Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.  Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Profil Persatuan Insinyur Indonesia :


I

Nama


Persatuan Insinyur Indonesia – PII (The Institution of Engineers, Indonesia – IEI)



II

Pendirian


Berdiri tanggal :

23 Mei 1952 di BandungPendiri :
1.      Ir. Djuanda Kartawidjaja
2.      Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo
III

Perangkat Organisasi


1.      Dewan Penasehat
2.      Dewan Insinyur
3.      Pengurus Pusat
4.      Majelis Kehormatan Insinyur
5.      Dewan Pakar
6.      Badan Pengkajian
7.      BK dan atau BKT
8.      Pengurus Wilayah
9.      Pengurus Cabang
10.  Badan Usaha dan Yayasan
11.  Forum Anggota Muda (FAM-PII)
IV

Mitra Organisasi


1.      Perguruan Tinggi Teknik
2.      Asosiasi Profesi
3.      Industri/Perusahaan
V

Keanggotaan Internasional


1.      WFEO, World Federation of Engineering Organizations)
2.      AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations)
3.      FEISEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific)
4.      AEESEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific)
VI

Ketua Umum PII, 1952 – 2009


1.      Ir. Djuanda Kartawidjaja (1952-1954)
2.      Ir. Kaslan Tohir (1954 – 1859)
3.      Ir. Ukar Bratakusuma (1959 – 1961)
4.      Ir. Suratman D. (1965 – 1969)
5.      Dr. Ir. GM. Tampubolon (1969 – 1984)
6.      Ir. Sumantri (1984 – 1989)
7.      Ir. Aburizal Bakrie (1989 – 1994)
8.      Ir. Arifin Panigoro (1994 – 1999)
9.      Ir. Qoyum Tjandranegara (1999 – 2002)
10.  Ir. Pandri Prabono, IPM (2002 – 2004)
11.  Ir. Rauf Purnama (2004 – 2006)
12.  Ir. Airlangga Hartarto, MMT., MBA (2006-2009)
VII

Anggota PII


Anggota Biasa
a. Anggota terdaftar aktif : 20.000
b. Anggota lama : 7.500Anggota yang tersertifikasi
1.      Insinyur Profesional Pratama : 1084
2.      Insinyur Profesional Madya : 619
3.      Asean Engineer Register : 152
4.      APEC Engineer Register : 80
VIII

Agenda & Program PII


Kegiatan Tetap
1.      Kongres Nasional
2.      Rapat Pimpinan Nasional
3.      Rapat Anggota Cabang/Wilayah
4.      Konvensi Nasional BK/BKT
5.      Temu Nasional
Kegiatan Rutin
1.      Kursus Pembinaan Profesi
2.      Diskusi berkala & pengkajian
3.      Seminar / Workshop / Lokakarya
4.      Training Kompetensi & Profesi
5.      Sertifikasi Profesi


ABET Criteria 2000Engineering is the profession in which knowledge of the mathematical and natural sciences gained by study, experience, and practice is applied with judgment to develop ways to utilize, economically,
the material and forces of nature for the benefit of mankind.


Bakuan Kompetensi PII 
(Competency Standards)





Badan Kejuruan/ Badan Kejuruan Teknologi (BK/BKT) PII


1.      Badan Kejuruan Sipil
2.      Badan Kejuruan Elektro
3.      Badan Kejuruan Kimia
4.      Badan Kejuruan Mesin
5.      Badan Kejuruan Fisika
6.      Badan Kejuruan Industri
7.      Badan Kejuruan Geodesi
8.      Badan Kejuruan Lingkungan
9.      Badan Kejuruan Teknologi Pertambangan
10.  Badan Kejuruan Teknologi Pertanian
11.  Badan Kejuruan Teknologi Kedirgantaraan
12.  Badan Kejuruan Teknologi Kelautan
13.  Badan Kejuruan Teknologi Perminyakan


Standar-Standar Teknik


Standar Teknik

            Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Berikut beberapa standar-standar teknik yang digunakan secara luas dalam bidang perteknikan :
Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.

Standar
Kepanjangan
Penjelasan
ASME
American Society of Mechanical Engineers
Lembaga profesional yang memajukan sains, pelatihan perteknikan dan mengumpulkan segala aspek sains diseluruh dunia baik pelatihan engineer, penelitian dan penetapan standar teknik
ANSI
American National Standards Institute
Kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi
ASTM
American Society for Testing and Materials
organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa
ECMA
European Computer Manufacturers Association
Lembaga yang mengeluarkan standar dalam sistem teknologi dan informasi
ITU-R
International Telecommunication Union Radiocommunication Sector
Organisasi global yang ada dan didirikan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio (RF) diseluruh penjuru dunia
FCC
Federal Communications Commission
Organisasi yang bergerak di bidang pertelekomunkasian.
ISO
International Organization for Standardization
Lembaga menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia
IETF
Internet Engineering Task Force
Organisasi yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur dan menetapkan protocol-protocol standard yang digunakan di internet.


Kesimpulan : Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.

Senin, 19 Oktober 2015

ETIKA PROFESI ENGINEERING

1.     Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 
2.     Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3.     Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
4.     Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5.     Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika  kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan  etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
  • Mengutamakan keluhuran budi.
  • Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  • Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

     Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

Pedoman untuk digunakan dengan kanon dasar etika 
1.      Insinyur harus memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kinerja tugas profesional mereka. 
a.       Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat. 
b.      Insinyur tidak akan menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang tidak dari desain yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar teknik yang berlaku. 
c.       Jika penilaian insinyur profesional dikesampingkan dalam keadaan di mana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat terancam punah, insinyur akan memberitahukan klien atau atasan konsekuensi mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain situasi, yang mungkin diperlukan. 
-          Insinyur harus melakukan apa saja yang mungkin untuk menyediakan standar yang dipublikasikan, kode uji dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan penggunaan desain, produk dan sistem yang mereka bertanggungjawab. 
-          Engineers akan melakukan review terhadap keselamatan dan keandalan dari produk desain, atau sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan persetujuan untuk rencana untuk desain. 
-          Jika Engineers mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan atau kesehatan publik, mereka harus memberitahu otorita yang tepat situasi. 
d.      Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa lain per anak atau perusahaan mungkin melanggar setiap ketentuan Pedoman ini, mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan wajib bekerjasama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian informasi lebih lanjut seperti atau bantuan yang mungkin diperlukan. 
-          Mereka harus memberitahu otoritas yang berwenang jika review yang memadai terhadap keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika desain menetapkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya. 
-          Mereka harus menahan persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan prihatin. 
e.       Insinyur harus mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam masyarakat dan bekerja untuk kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f.       Insinyur harus berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup. 
2.      Insinyur harus melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka. 
a.       Insinyur akan melaksanakan tugas untuk performance rekayasa m hanya bila memiliki kualifikasi melalui pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu teknik yang terlibat. 
b.      Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh bahwa layanan mereka dibatasi pada tahap-tahap dari proyek di mana mereka memenuhi syarat. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c.       Seorang Insinyur tidak boleh menandatangani dan / atau melakukan rekayasa apapun tentang rencana atau dokumen yang berhubungan dengan materi diluar kompetensi berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana dokumen yang bukan kompetensinya untuk pengawasan atau dijalankan.
3.      Insinyur harus mengeluarkan pernyataan secara objektif dan benar kepada publik.
a.       Seorang insinyur berusaha untuk memperluas pengetahuan publik, dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.
b.      Seorang Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur ​​dalam semua profesional laporan, pernyataan, atau kesaksian. Dan harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan informasi dalam laporan tersebut.
c.       Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi, dan atas keyakinan jujur ​​terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksiannya.
d.      Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali dengan pembicaraan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun tentang pendapatan mereka dalam hal instan.
e.       Seorang Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa, dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri, mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.


SUMBER :


Minggu, 19 April 2015

SOP



SOP MESIN LAS

1.      TEKAN TOMBOL HIJAU PANEL LISTRIK (PENYAMBUNGAN ARUS LISTRIK PLN    DENGAN MESIN LAS).
2.      PASANG KABEL LAS YANG TELAH TERPASANG STANG LAS PADA KATUB BERGAMBAR STANG LAS PADA MESIN LAS.
3.      PASANG KABEL LAS YANG TELAH TERPASANG PENJEPIT MASA PADA KATUB BERGAMBAR PENJEPIT MASA PADA MESIN LAS.
4.      HIDUPKAN MESIN LAS PUTAR TOMBOL ON SEARAH JARUM JAM.
5.      ATUR KUAT ARUS PADA MESIN LAS SESUAI SPEK KAWAT LAS YANG DIGUNAKAN.
6.      JEPIT ELEKTRODA PADA STANG LAS
7.      LAKUKAN PENGELASAN PADA BENDA KERJA.
8.      BERSIHKAN BENDA KERJA DENGAN MEMUKUL TERAK LAS.
9.      MATIKAN MESIN LAS PUTAR TOMBOL OFF BERLAWANAN ARAH JARUM JAM.
10.  LEPASKAN KABEL STANG LAS DARI MESIN LAS DAN GULUNG DENGAN RAPI.
11.  LEPASKAN KABEL MASA LAS DARI MESIN LAS DAN GULUNG DENGAN RAPI.
12.  BERSIHKAN MESIN LAS.
13.  BERSIHKAN AREA KERJA.
14.  TEKAN TOMBOL MERAH PANEL LISTRIK (PEMUTUSAN ARUS DARI MESIN LAS DENGAN ARUS PLN). 


Unit Kompetensi : Menyiapkan material untuk pengelasan Indikator :
  1. Menjelaskan gambar dan simbol las dengan benar
  2. Menjelaskan teknik pengoperasian alat utama, alat bantu dan alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan
  3. Menyebutkan jenis bahan/material untuk pengelasan dengan benar
  4. Menyiapkan material sesuai kriteria yang disyaratkan
  5. Menjelaskan penempatan material pada meja kerja sesuai permintaan/spesifikasi
PENJELASAN
1.  Menjelaskan gambar dan simbol las dengan benar

Gambar dan simbol las wajib dipahami oleh seorang juru las (welder). Juru las dalam kegiatan kerjanya harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur pada gambar atau bagan konstruksi. Jika hal ini tidak dilakukan maka dampak yang mengiringinya adalah sangat besar, misal : terjadinya kesalahan konstruksi yang mengakibatkan gagal produk dan tidak dapat digunakan. Kesalahan dalam hal proses yang mengakibatkan terjadinya cacat pada hasil pengelasan. Contoh gambar dan simbol las dapat ditunjukkan di bawah ini :

Alat-alat las SMAW dibedakan menjadi 3 kelompok,
  1. alat utama
  2. alat bantu dan
  3. alat keselamatan kerja
Alat utama las SMAW yaitu :
  • Kabel tenaga
  • Trafo las (generator)
  • Kabel massa
  • Kabel elektroda
  • Pemegang elektroda
  • Penjepit massa
Alat batu las SMAW antara lain :
  • Meja las
  • Palu terak
  • Palu konde
  • Gerinda tangan
  • Mistar baja
  • Sikat baja
  • Ragum
  • Kikir
  • Penjepit benda kerja
alat keselamatan kerja las antara lain :
  • Helm las (topeng las)
  • Kaca las hitam
  • Kaca las putih
  • Apron (pelindung dada)
  • Baju kerja
  • Sarung tangan
  • Sepatu kulit kapasitas 2ton
  • Masker

Alat utama las busur manual dalam pengoperasiannya harus sesuai SOP yang berlaku.

1. Kabel tenaga
Pemilihan kabel tenaga yang digunakan untuk menginstal disesuaikan dengan  bebannya (trafo las nya) berupa ampere dan tegangan input trafo las. Hal ini menyangkut ukuran kawat, panjang kabel, dan jenis kawatnya (serabut/tidak). Selanjutnya dalam menginstall harus kuat dan tidak mudah lepas, sehingga aliran listrik dapat mengalir maksimal dan tidak panas.

2. Trafo las
Pemilihan trafo las pada saat akan membeli, harus dipertimbangkan tentang kebutuhan maksimal (beban pekerjaan yang akan dikenakan kepada trafo las tersebut. Apabila beban pekerjaannya besar maka langkah pemilihannya adalah dapat dipertimbangkan tentang tegangan input: 3PH, 2PH atau 1PH; Ampere output, dipertimbangkan dari diameter elektroda yang akan digunakan. dan yang paling penting adalah duty cycle dari trafo tersebut. dalam hal ini pilihlah trafo las yang memiliki duty cycle yang tinggi untuk ampere yang tinggi, misal duty cycle 100% untuk arus sampai dengan 200 A. langkah berikutnya gunakan tang ampere untuk mengecek kesesuaian out put arus pengelasan pada indikator dengan kenyataannya yang terlihat pada tang ampere. Jenis trafo las juga perlu dipertimbangkan apakah trafi AC atau DC. hal ini terkait dengan jenis elektroda yang akan digunakan. jika menggunakan multi electrode, pilihlah trafo DC. Cara mengoperasikan trafo las terlebih dahulu harus dilihat instalasinya. kabel tenaga ke trafo las, kabel massa, kabel elektroda dan kondisi trafo sendiri, apakah pada tempat yang kering atau basah.  setelah diketahui instalasinya baik, maka saklar utama pada kabel tenaga di on kan, selanjutnya saklar pada trafo las di on kan. pastikan kabel massa dan kabel elektroda tidak dalam kondisi saling berhubungan. atur arus pengelasan yang dibutuhkan dan selanjutnya gunakan untuk mengelas. Apabila proses pengelasan telah selesai, trafo las dimatikan kembali.

3. Kabel elektroda dan kabel massa.
            Kabel elektroda dan kabel massa harus menggunakan kabel serabut sehingga lentur dengan ukuran disesuaikan dengan ampere maksimum trafo las (lihat ketentuan pada tabel) kabel las. Kabel elektroda dan kabel massa harus terkoneksi )terinstall dengan kuat dengan trafo las agar aliran arus pengelasan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam indikator ampere pada trafo las. Penggunaan kabel elektroda dan kabel massa pada saat pengelasan harus disiapkan dengan benar, yaitu dalam kondisi terurai, tidak tertekuk dan saling berlilitan. Dengan kondisi semacam ini maka aliran arus pengelasan akan maksimal. Jika sudah tidak dipakai, trafo las dimatikan dan kabel las digulung dan diletakkan dengan benar tidak saling berbelit agar mudah dalam penggunaan di waktu yang lain.

4. Pemegang elektroda dan penjepit massa
            Penjepit elektroda dan penjepit massa dibuat dari bahan yang mudah menghantarkan arus listrik. bahan yang biasa digunakan adalah tembaha. Pada pemegang elektroda pada mulutnya sudah dibentuk sedemikian rupa sehingga memudahkan tukang las memasang/menjepit pada pemegang elektroda. Dalam penggunaannya elektroda harus ditempat pada sela-sela yang ada, dapat diposisikan dengan sudut 180 derajat, 90 derajat atau 45 derajat terhadap pemegang elektroda. Sedang pada penjepit massa dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mencengkeram dengan kuat pada benda kerja. Penjepit elektroda maupun penjepit massa tidak diperkenankan terkena busur las. Pada penjepit elektroda, penggunaan elektroda disisakan 1 inch sehingga tidak sampai habis menyentuh pemegang elektroda. Sedangkan pemegang massa tidak diperkenankan untuk menjadi tempat mencopa elektroda/menyalaka elektroda agar tidak rusak. Penjepit benda kerja ditempatkan pada dekat benda kerja atau meja las dengan kuat agar aliran listrik dapat maksimal/tidak banyak arus yang terbuang.

 Alat-alat bantu las

Alat-alat bantu las harus digunakan dengan benar sesuai fungsinya dan dengan teknik yang benar pula. Di samping itu cara penyimpanannya harulah ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak saling bertumpukan dan saling bergesekan satu sama lain.

1. Meja las
            Meja las adalah tempat untuk menempatkan benda kerja pada posisi yang dipersyaratkan. Meja las harus diletakkan sedemikian rupa dan tidak mudah bergerak saat tersenggol atau saat welder melakukan pengelasan. Gunakan benda kerja lain saat mencoba penyalaan elektroda dan jangan dilakukan di meja las.

2. Palu terak
            Palu terak adalah alat untuk membersihkan terak dari hasil pengelasan. Dalam menggunakan palu terak ini jangan sampai membuat luka pada hasil pengelasan maupun pada base metalnya. karena luka bekas pukulan adalah merupakan cacat pengelasan. Palu terak sebelum digunakan dicek ketajamannya dan kondisinya. apabila sudah tumpul, maka harus ditajamkan dengan menggerindanya. Setelah selesai menggunakannya, tempatkan palu terak pada tempatnya secara rapi.

3. Palu konde
            Palu konde secara standar yang digunakan adalah berkapasitas 2 kg. penggunaan palu konde adalah untuk membantu meluruskan, meratakan permukaan benda kerja yang berkelok atau melengkung, untuk membentuk sudut pada benda kerja dengan tujuan mengurangi atau meniadakan distorsi. atau ditunakan untuk tujuan membantu persiapan pengelasan. Palu konde juga harus dikontrol kondisinya agar tidak kocak serta dalam penyimpananya harus tertata rapi dan tidak saling bertumpukan atau bergesekan dengan alat lainnya.

4. Gerinda tangan
            Gerinda tangan ini berfungsi untuk menyiapkan material yang akan di las berupa penyiapan kampuh las. Gerinda ini juga digunakan untuk membantu dalam proses pengelasan khususnya dalam pembersihan lasan sebelum di sambung atau sebelum ditumpuki dengan lasan lapis berikutnya. gerinda tangan ini juga digunakan untuk membantu dalam memperbaiki cacat las yang memerlukan penggerindaan dalam persiapannya sebelum diperbaiki cacat pengelasan tadi.
Dalam penggunaannya :
Periksa kabel gerinda apakah ada yang terkelupas atau tidak, jika ada segera diisolasi agar operator tidak tersengat listrik. Pastikan saklar dalam kondisi OFF sebelum kabel dihubungkan pada sumber listrik. Pastikan batu gerinda terpasang dengan kuat dan tepat dan kemudian peganglah geridan pada tangkai gerinda dengan kuat. Hubungkan kabel gerinda pada listrik dan kemudian hidupkan dengan menekan tombol ON. Gunakan kaca mata putih saat menggerinda. Setelah selesai saklar OFF dan lepas kembali kabel dari sumber arus. Gulung kabel sedemikian rupa dan simpanlah pada tempatnya dengan aman dan tidak saling bertindih dengan alat lain.

Alat keselamatan kerja las

Alat keselamatan kerja las adalah sangat fital untuk digunakan. Penggunaan alat keselamatan kerja las ini akan memberikan jamiman keselamatan kepada juru las maupun lingkungan. Pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas dan kwalitas hasil lasan.
1.Helm Las     2. sarung tangan las                3.  Apron (pelindung dada)
4. Sepatu kerja (kapasitas 2ton)                     5. Alat keselamatan kerja lengkap

macam-macam alat keselamatan kerja las antara lain:

1. Pakaian kerja
Dengan menggunakan pakaian kerja, juru las akan merasa nyaman dalam bekerja karena tidak berfikir tentang lingkungan yang dapat mengotori pakaiannya. di samping itu pula dengan menggunakan pakaian kerja juru las memiliki keleluasaan untuk bergerak mengahadapi pekerjaannya. pakaian kerja dapat terbuat dari bahan katoon, kulit atau levis. pakaian kerja jurulas dibuat lengan panjang dan bercelana panjang.

2. Helm las/topeng las
Helm las/topeng las digunakan untuk melindungi muka dari sinar las (sinar ultraviolet, infra red), radiasi panas las serta percikan bunga api las. apabila muka juru las tidak dilindungi maka kulit muka akan terbakar dan sel-sel kulit maupun daging akan rusak. Pada helm las tertentu didesain dilengkapi dengan masker hidung, yang fungsinya adalah melindungi diri dari asap las dan debu pengelasan. asap las dan debu ini akan mengganggu pernapasan dan dapat mengakipatkan penyakit paru-paru (pernapasan) serta ginjal.

3. Kaca las
Kaca las akan melindungi mata dari sinar las yang menyilaukan, sinar ultra violet, dan infra red. nyala-nyala ini akan mampu merusak penglihatan mata juru las, bahkan dapat mengakibatkan kebutaan. pemilihan kaca las disesuaikan dengan besar kecilnya arus pengelasan yang digunakan juru las (lihat tabel) pada buku-buku referensi pengelasan. contohnya adalah untuk pengelasan sampai 150 ampere menggunakan kaca las NO 10.

4.Apron (pelindung dada)
Apron berfungsi untuk melindungi dada dari sinar ultra violet, infra red, percikan bunga api las dan panas pengelasan. pelindung dada ini terbuat dari kulit yang lentur.

5. Sarung tangan
Sarung tangan berfungsi untuk melindungi tangan dari sengatan listrik, panas lasan, dan bend-benda yang tajam.

6. Sepatu kulit kapasitas 2 ton
sepatu ini terbuat dari kulit yang pada ujungnya terjadap logam pelindung dengan kapasitas 2ton. sepatu ini akan melindungi juru las dari sengatan listrik, kejatuhan benda, benda-benda yang panas dan benda-benda yang tajam.

3. Menyebutkan jenis bahan/material untuk pengelasan dengan benar

Seorang juru las harus memahami jenis bahan/material yang akan di las. Apakah bahan tersebut mengandung besi (bahan ferro) ataukah bahan tersebut adalah bahan yang tidak mengandung besi (bahan non ferro). Di samping itu pula, seorang juru las harus memperhatikan apakah bahan tersebut bahan paduan ataukah bahan murni.
Dengan mengetahui jenis bahan dan paduannya, maka akan dapat menentukan bagaimana proses pengelasan dilakukan, baik persiapan, pelaksanaan/proses, maupun finishing.
Pada tahap persiapan, akan ditetapkan proses las yang digunakan (SMAW, GTAW, GMAW, OAW, SAW) berikut gas pelindungnya, jenis elektroda yang digunakan, adanya pre heating/post heating, jenis polaritas yang digunakan (AC/DC+/DC-), besar kecilnya arus pengelasan, jenis nyala las untuk OAW atau tindakan-tindakan lain sehingga mengasilkan pengelasan yang baik yang memiliki kekuatan mekanis, kimiawi, maupun yang lainnya relatif sama dengan bahan dasar yang dilas. Pada proses pengelasan. Hasil dari pengelasan yang baik ini akan memberikan jaminan bagi pengguna/lingkungan  akan keselamatan kerja dan umur konstruksi.
Ihtisar bahan teknik dapat dilihat pada bagan berikut.


Bahan-bahan di atas akan sangat baik jika dilakukan pengelasan dengan bahan tambah yang memiliki sifat kimia maupun mekanik yang sama dengan bahan dasarnya.
Pemilihan jenis mesin las, polaritas, besar kecilnya arus pengelasan, jenis nyala las untuk las OAW dan pengadaan pre heating dan post heating akan mempengaruhi sifat-sifat kimia maupun mekanis dari bahan tersebut. Untuk itu perlu ada referensi pengaruh hal-hal tersebut di atas terhadap hasil lasan, terutama pengaruh kalor terhadap struktur logam dan sifat-sifatnya.

4. Menyiapkan material sesuai kriteria yang disyaratkan

Meterial untuk pengelasan harus disiapkan dengan sebaik mungkin sebelum dilakukan pengelasan. Persiapan pengelasan yang baik 80% akan memberikan jaminan keberhasilan dalam pengelasan.
Hal-hal yang dapat terjadi jika penyiapan material tidak baik yaitu :
  • penetrasi tidak baik (terjadi penetrasi yang berlebihan) karena root face terlalu tipis, root gap terlalu lebar; atau (tidak terjadi penetrasi) karena root face terlalu tebal, dan root gap terlalu sempit.
  • Penyempitan jalur pengelasan (akibat las cacat yang tidak kuat)
  • misaligment (ketidakrataan benda kerja) karena penempatan material sebelum di las cacat tidak rata/sejajar.
  • distorsi (perubahan bentuk) karena pengaruh panas
  • porosity (karena benda tidak dibersihkan dari karat atau bahan lain)

Unit Kompetensi : Mengeset Mesin Las dan Elektroda
  1. Teknik perangkaian peralatan las busur metal manual dipahami dengan benar baik (AC/DC)
  2. Peralatan las busur manual dirangkai sesuai prosedur dengan kuat dan aman
  3. Penentuan polaritas (AC/DC+/DC-) ditetapkan sesuai kebutuhan tujuan pengelasan
  4. Penentuan elektroda dan arus disesuaikan dengan kegunaan pengelasan
PENJELASAN :
Teknik dalam merangkai peralatan las busur manual ini harus dipahami oleh juru las. Tujuannya adalah agar pada saat melaksanakan perangkaian tidak menimbulkan kecelakaan atau kesulitan. Hal-hal yang perlu dipahami adalah :
  • Alat keselamatan kerja yang dibutuhkan untuk merangkai peralatan las dan cara penggunaannya
  • Bagian-bagian yang harus dikontrol sebelum perangkaian dilakukan
  • Posisi tubuh (sikap kerja) pada saat merangkai
  • Hal-hal yang harus dikontrol setelah proses merangkai selesai dilaksanakan
Kegiatan ini harus dapat diketahui dan dilakukan oleh juru las, agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar. Jika kegiatan ini tidak dapat dilakukan oleh seorang juru las, maka disaat proses produksi harus berlangsung juru las harus menunggu teknisi untuk merangkaikan peralatan lasnya. Keadaan seperti ini dapat menurunkan produktivitas perusahaan.
Pemahaman tentang polaritas pengelasan wajib diketahui oleh juru las. Polaritas akan menentukan hasil pengelasan yang dilakukannya, misalkan penembusan dangkal, sedang atau dalam. Berdasarkan pengetahuan tersebut, juru las akan dapat menentukan polaritas apa yang dipakai untuk melakukan pengelasan pada logam ketabalan, jenis bahan dan posisi pengelasan tertentu.