kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang
yang secara hukum merupakan warga
negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan
kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan
ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda,
tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah
negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga
negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa
kewarganegaraan.
Kewarganegaraan multinegara
Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka
sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara
memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda
mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah
yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus
kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk
memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi
seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara:
- Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
- Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
- Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
- Orang tersebut mengalami naturalisasi.
- Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
- Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat
atau tidak dapat mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara
sukarela agar sah. Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan
pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya.
Sayangnya, penghapusan tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara
bersangkutan. Secara teknis, orang tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim Agung Amerika Serikat John Rutledge menyatakan "seseorang boleh menikmati hak
kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang sama," tetapi AS
mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya
sebagai bagian dari upacara naturalisasi.Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah
menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas
Britania.Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika
Serikat masih menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski
sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika
Serikat.
Republik
Irlandia menyatakan hukum
kewarganegaraannya terkait dengan "pulau Irlandia", sehingga juga
meliputi Irlandia
Utara yang merupakan
teritori Britania
Raya. Karena itu,
siapapun yang lahir di Irlandia Utara dan memenuhi persyaratan untuk menjadi
warga negara Irlandia melalui kelahiran di pulau Irlandia (atau lahir di luar
Irlandia dengan orang tua berkewarganegaraan Irlandia) boleh menikmati hak
kewarganegaraan Irlandia dengan melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan
warga negara Irlandia (misalnya memperoleh paspor Irlandia). Sebaliknya, orang
yang belum melakukan hal tersebut tidak berarti bahwa mereka tidak dianggap
sebagai warga negara Irlandia. Lihat hukum
kewarganegaraan Irlandia dan hukum
kewarganegaraan Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara adalah warga negara Britania Raya
dengan dasar yang sama sebagaimana orang yang lahir di daerah lain di Britania
Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara boleh memilih untuk memegang paspor
Britania Raya, paspor
Irlandia, atau keduanya.
Memperoleh
Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
WNI yang bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak
melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan
kewarganegaraan Indonesia sebelum Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
WNI yang kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia karena bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara,
tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu
berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia, dapat
memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui prosedur
pewarganegaraan (naturalisasi) sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan
ganda.
Perempuan atau laki-laki Warga
Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena alasan
perkawinan, sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Indonesia sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Prosedur pendaftaran diri diajukan oleh
pemohon dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai yang disampaikan melalui KBRI Bern.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar