Minggu, 19 April 2015

SOP



SOP MESIN LAS

1.      TEKAN TOMBOL HIJAU PANEL LISTRIK (PENYAMBUNGAN ARUS LISTRIK PLN    DENGAN MESIN LAS).
2.      PASANG KABEL LAS YANG TELAH TERPASANG STANG LAS PADA KATUB BERGAMBAR STANG LAS PADA MESIN LAS.
3.      PASANG KABEL LAS YANG TELAH TERPASANG PENJEPIT MASA PADA KATUB BERGAMBAR PENJEPIT MASA PADA MESIN LAS.
4.      HIDUPKAN MESIN LAS PUTAR TOMBOL ON SEARAH JARUM JAM.
5.      ATUR KUAT ARUS PADA MESIN LAS SESUAI SPEK KAWAT LAS YANG DIGUNAKAN.
6.      JEPIT ELEKTRODA PADA STANG LAS
7.      LAKUKAN PENGELASAN PADA BENDA KERJA.
8.      BERSIHKAN BENDA KERJA DENGAN MEMUKUL TERAK LAS.
9.      MATIKAN MESIN LAS PUTAR TOMBOL OFF BERLAWANAN ARAH JARUM JAM.
10.  LEPASKAN KABEL STANG LAS DARI MESIN LAS DAN GULUNG DENGAN RAPI.
11.  LEPASKAN KABEL MASA LAS DARI MESIN LAS DAN GULUNG DENGAN RAPI.
12.  BERSIHKAN MESIN LAS.
13.  BERSIHKAN AREA KERJA.
14.  TEKAN TOMBOL MERAH PANEL LISTRIK (PEMUTUSAN ARUS DARI MESIN LAS DENGAN ARUS PLN). 


Unit Kompetensi : Menyiapkan material untuk pengelasan Indikator :
  1. Menjelaskan gambar dan simbol las dengan benar
  2. Menjelaskan teknik pengoperasian alat utama, alat bantu dan alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan
  3. Menyebutkan jenis bahan/material untuk pengelasan dengan benar
  4. Menyiapkan material sesuai kriteria yang disyaratkan
  5. Menjelaskan penempatan material pada meja kerja sesuai permintaan/spesifikasi
PENJELASAN
1.  Menjelaskan gambar dan simbol las dengan benar

Gambar dan simbol las wajib dipahami oleh seorang juru las (welder). Juru las dalam kegiatan kerjanya harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur pada gambar atau bagan konstruksi. Jika hal ini tidak dilakukan maka dampak yang mengiringinya adalah sangat besar, misal : terjadinya kesalahan konstruksi yang mengakibatkan gagal produk dan tidak dapat digunakan. Kesalahan dalam hal proses yang mengakibatkan terjadinya cacat pada hasil pengelasan. Contoh gambar dan simbol las dapat ditunjukkan di bawah ini :

Alat-alat las SMAW dibedakan menjadi 3 kelompok,
  1. alat utama
  2. alat bantu dan
  3. alat keselamatan kerja
Alat utama las SMAW yaitu :
  • Kabel tenaga
  • Trafo las (generator)
  • Kabel massa
  • Kabel elektroda
  • Pemegang elektroda
  • Penjepit massa
Alat batu las SMAW antara lain :
  • Meja las
  • Palu terak
  • Palu konde
  • Gerinda tangan
  • Mistar baja
  • Sikat baja
  • Ragum
  • Kikir
  • Penjepit benda kerja
alat keselamatan kerja las antara lain :
  • Helm las (topeng las)
  • Kaca las hitam
  • Kaca las putih
  • Apron (pelindung dada)
  • Baju kerja
  • Sarung tangan
  • Sepatu kulit kapasitas 2ton
  • Masker

Alat utama las busur manual dalam pengoperasiannya harus sesuai SOP yang berlaku.

1. Kabel tenaga
Pemilihan kabel tenaga yang digunakan untuk menginstal disesuaikan dengan  bebannya (trafo las nya) berupa ampere dan tegangan input trafo las. Hal ini menyangkut ukuran kawat, panjang kabel, dan jenis kawatnya (serabut/tidak). Selanjutnya dalam menginstall harus kuat dan tidak mudah lepas, sehingga aliran listrik dapat mengalir maksimal dan tidak panas.

2. Trafo las
Pemilihan trafo las pada saat akan membeli, harus dipertimbangkan tentang kebutuhan maksimal (beban pekerjaan yang akan dikenakan kepada trafo las tersebut. Apabila beban pekerjaannya besar maka langkah pemilihannya adalah dapat dipertimbangkan tentang tegangan input: 3PH, 2PH atau 1PH; Ampere output, dipertimbangkan dari diameter elektroda yang akan digunakan. dan yang paling penting adalah duty cycle dari trafo tersebut. dalam hal ini pilihlah trafo las yang memiliki duty cycle yang tinggi untuk ampere yang tinggi, misal duty cycle 100% untuk arus sampai dengan 200 A. langkah berikutnya gunakan tang ampere untuk mengecek kesesuaian out put arus pengelasan pada indikator dengan kenyataannya yang terlihat pada tang ampere. Jenis trafo las juga perlu dipertimbangkan apakah trafi AC atau DC. hal ini terkait dengan jenis elektroda yang akan digunakan. jika menggunakan multi electrode, pilihlah trafo DC. Cara mengoperasikan trafo las terlebih dahulu harus dilihat instalasinya. kabel tenaga ke trafo las, kabel massa, kabel elektroda dan kondisi trafo sendiri, apakah pada tempat yang kering atau basah.  setelah diketahui instalasinya baik, maka saklar utama pada kabel tenaga di on kan, selanjutnya saklar pada trafo las di on kan. pastikan kabel massa dan kabel elektroda tidak dalam kondisi saling berhubungan. atur arus pengelasan yang dibutuhkan dan selanjutnya gunakan untuk mengelas. Apabila proses pengelasan telah selesai, trafo las dimatikan kembali.

3. Kabel elektroda dan kabel massa.
            Kabel elektroda dan kabel massa harus menggunakan kabel serabut sehingga lentur dengan ukuran disesuaikan dengan ampere maksimum trafo las (lihat ketentuan pada tabel) kabel las. Kabel elektroda dan kabel massa harus terkoneksi )terinstall dengan kuat dengan trafo las agar aliran arus pengelasan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam indikator ampere pada trafo las. Penggunaan kabel elektroda dan kabel massa pada saat pengelasan harus disiapkan dengan benar, yaitu dalam kondisi terurai, tidak tertekuk dan saling berlilitan. Dengan kondisi semacam ini maka aliran arus pengelasan akan maksimal. Jika sudah tidak dipakai, trafo las dimatikan dan kabel las digulung dan diletakkan dengan benar tidak saling berbelit agar mudah dalam penggunaan di waktu yang lain.

4. Pemegang elektroda dan penjepit massa
            Penjepit elektroda dan penjepit massa dibuat dari bahan yang mudah menghantarkan arus listrik. bahan yang biasa digunakan adalah tembaha. Pada pemegang elektroda pada mulutnya sudah dibentuk sedemikian rupa sehingga memudahkan tukang las memasang/menjepit pada pemegang elektroda. Dalam penggunaannya elektroda harus ditempat pada sela-sela yang ada, dapat diposisikan dengan sudut 180 derajat, 90 derajat atau 45 derajat terhadap pemegang elektroda. Sedang pada penjepit massa dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mencengkeram dengan kuat pada benda kerja. Penjepit elektroda maupun penjepit massa tidak diperkenankan terkena busur las. Pada penjepit elektroda, penggunaan elektroda disisakan 1 inch sehingga tidak sampai habis menyentuh pemegang elektroda. Sedangkan pemegang massa tidak diperkenankan untuk menjadi tempat mencopa elektroda/menyalaka elektroda agar tidak rusak. Penjepit benda kerja ditempatkan pada dekat benda kerja atau meja las dengan kuat agar aliran listrik dapat maksimal/tidak banyak arus yang terbuang.

 Alat-alat bantu las

Alat-alat bantu las harus digunakan dengan benar sesuai fungsinya dan dengan teknik yang benar pula. Di samping itu cara penyimpanannya harulah ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak saling bertumpukan dan saling bergesekan satu sama lain.

1. Meja las
            Meja las adalah tempat untuk menempatkan benda kerja pada posisi yang dipersyaratkan. Meja las harus diletakkan sedemikian rupa dan tidak mudah bergerak saat tersenggol atau saat welder melakukan pengelasan. Gunakan benda kerja lain saat mencoba penyalaan elektroda dan jangan dilakukan di meja las.

2. Palu terak
            Palu terak adalah alat untuk membersihkan terak dari hasil pengelasan. Dalam menggunakan palu terak ini jangan sampai membuat luka pada hasil pengelasan maupun pada base metalnya. karena luka bekas pukulan adalah merupakan cacat pengelasan. Palu terak sebelum digunakan dicek ketajamannya dan kondisinya. apabila sudah tumpul, maka harus ditajamkan dengan menggerindanya. Setelah selesai menggunakannya, tempatkan palu terak pada tempatnya secara rapi.

3. Palu konde
            Palu konde secara standar yang digunakan adalah berkapasitas 2 kg. penggunaan palu konde adalah untuk membantu meluruskan, meratakan permukaan benda kerja yang berkelok atau melengkung, untuk membentuk sudut pada benda kerja dengan tujuan mengurangi atau meniadakan distorsi. atau ditunakan untuk tujuan membantu persiapan pengelasan. Palu konde juga harus dikontrol kondisinya agar tidak kocak serta dalam penyimpananya harus tertata rapi dan tidak saling bertumpukan atau bergesekan dengan alat lainnya.

4. Gerinda tangan
            Gerinda tangan ini berfungsi untuk menyiapkan material yang akan di las berupa penyiapan kampuh las. Gerinda ini juga digunakan untuk membantu dalam proses pengelasan khususnya dalam pembersihan lasan sebelum di sambung atau sebelum ditumpuki dengan lasan lapis berikutnya. gerinda tangan ini juga digunakan untuk membantu dalam memperbaiki cacat las yang memerlukan penggerindaan dalam persiapannya sebelum diperbaiki cacat pengelasan tadi.
Dalam penggunaannya :
Periksa kabel gerinda apakah ada yang terkelupas atau tidak, jika ada segera diisolasi agar operator tidak tersengat listrik. Pastikan saklar dalam kondisi OFF sebelum kabel dihubungkan pada sumber listrik. Pastikan batu gerinda terpasang dengan kuat dan tepat dan kemudian peganglah geridan pada tangkai gerinda dengan kuat. Hubungkan kabel gerinda pada listrik dan kemudian hidupkan dengan menekan tombol ON. Gunakan kaca mata putih saat menggerinda. Setelah selesai saklar OFF dan lepas kembali kabel dari sumber arus. Gulung kabel sedemikian rupa dan simpanlah pada tempatnya dengan aman dan tidak saling bertindih dengan alat lain.

Alat keselamatan kerja las

Alat keselamatan kerja las adalah sangat fital untuk digunakan. Penggunaan alat keselamatan kerja las ini akan memberikan jamiman keselamatan kepada juru las maupun lingkungan. Pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas dan kwalitas hasil lasan.
1.Helm Las     2. sarung tangan las                3.  Apron (pelindung dada)
4. Sepatu kerja (kapasitas 2ton)                     5. Alat keselamatan kerja lengkap

macam-macam alat keselamatan kerja las antara lain:

1. Pakaian kerja
Dengan menggunakan pakaian kerja, juru las akan merasa nyaman dalam bekerja karena tidak berfikir tentang lingkungan yang dapat mengotori pakaiannya. di samping itu pula dengan menggunakan pakaian kerja juru las memiliki keleluasaan untuk bergerak mengahadapi pekerjaannya. pakaian kerja dapat terbuat dari bahan katoon, kulit atau levis. pakaian kerja jurulas dibuat lengan panjang dan bercelana panjang.

2. Helm las/topeng las
Helm las/topeng las digunakan untuk melindungi muka dari sinar las (sinar ultraviolet, infra red), radiasi panas las serta percikan bunga api las. apabila muka juru las tidak dilindungi maka kulit muka akan terbakar dan sel-sel kulit maupun daging akan rusak. Pada helm las tertentu didesain dilengkapi dengan masker hidung, yang fungsinya adalah melindungi diri dari asap las dan debu pengelasan. asap las dan debu ini akan mengganggu pernapasan dan dapat mengakipatkan penyakit paru-paru (pernapasan) serta ginjal.

3. Kaca las
Kaca las akan melindungi mata dari sinar las yang menyilaukan, sinar ultra violet, dan infra red. nyala-nyala ini akan mampu merusak penglihatan mata juru las, bahkan dapat mengakibatkan kebutaan. pemilihan kaca las disesuaikan dengan besar kecilnya arus pengelasan yang digunakan juru las (lihat tabel) pada buku-buku referensi pengelasan. contohnya adalah untuk pengelasan sampai 150 ampere menggunakan kaca las NO 10.

4.Apron (pelindung dada)
Apron berfungsi untuk melindungi dada dari sinar ultra violet, infra red, percikan bunga api las dan panas pengelasan. pelindung dada ini terbuat dari kulit yang lentur.

5. Sarung tangan
Sarung tangan berfungsi untuk melindungi tangan dari sengatan listrik, panas lasan, dan bend-benda yang tajam.

6. Sepatu kulit kapasitas 2 ton
sepatu ini terbuat dari kulit yang pada ujungnya terjadap logam pelindung dengan kapasitas 2ton. sepatu ini akan melindungi juru las dari sengatan listrik, kejatuhan benda, benda-benda yang panas dan benda-benda yang tajam.

3. Menyebutkan jenis bahan/material untuk pengelasan dengan benar

Seorang juru las harus memahami jenis bahan/material yang akan di las. Apakah bahan tersebut mengandung besi (bahan ferro) ataukah bahan tersebut adalah bahan yang tidak mengandung besi (bahan non ferro). Di samping itu pula, seorang juru las harus memperhatikan apakah bahan tersebut bahan paduan ataukah bahan murni.
Dengan mengetahui jenis bahan dan paduannya, maka akan dapat menentukan bagaimana proses pengelasan dilakukan, baik persiapan, pelaksanaan/proses, maupun finishing.
Pada tahap persiapan, akan ditetapkan proses las yang digunakan (SMAW, GTAW, GMAW, OAW, SAW) berikut gas pelindungnya, jenis elektroda yang digunakan, adanya pre heating/post heating, jenis polaritas yang digunakan (AC/DC+/DC-), besar kecilnya arus pengelasan, jenis nyala las untuk OAW atau tindakan-tindakan lain sehingga mengasilkan pengelasan yang baik yang memiliki kekuatan mekanis, kimiawi, maupun yang lainnya relatif sama dengan bahan dasar yang dilas. Pada proses pengelasan. Hasil dari pengelasan yang baik ini akan memberikan jaminan bagi pengguna/lingkungan  akan keselamatan kerja dan umur konstruksi.
Ihtisar bahan teknik dapat dilihat pada bagan berikut.


Bahan-bahan di atas akan sangat baik jika dilakukan pengelasan dengan bahan tambah yang memiliki sifat kimia maupun mekanik yang sama dengan bahan dasarnya.
Pemilihan jenis mesin las, polaritas, besar kecilnya arus pengelasan, jenis nyala las untuk las OAW dan pengadaan pre heating dan post heating akan mempengaruhi sifat-sifat kimia maupun mekanis dari bahan tersebut. Untuk itu perlu ada referensi pengaruh hal-hal tersebut di atas terhadap hasil lasan, terutama pengaruh kalor terhadap struktur logam dan sifat-sifatnya.

4. Menyiapkan material sesuai kriteria yang disyaratkan

Meterial untuk pengelasan harus disiapkan dengan sebaik mungkin sebelum dilakukan pengelasan. Persiapan pengelasan yang baik 80% akan memberikan jaminan keberhasilan dalam pengelasan.
Hal-hal yang dapat terjadi jika penyiapan material tidak baik yaitu :
  • penetrasi tidak baik (terjadi penetrasi yang berlebihan) karena root face terlalu tipis, root gap terlalu lebar; atau (tidak terjadi penetrasi) karena root face terlalu tebal, dan root gap terlalu sempit.
  • Penyempitan jalur pengelasan (akibat las cacat yang tidak kuat)
  • misaligment (ketidakrataan benda kerja) karena penempatan material sebelum di las cacat tidak rata/sejajar.
  • distorsi (perubahan bentuk) karena pengaruh panas
  • porosity (karena benda tidak dibersihkan dari karat atau bahan lain)

Unit Kompetensi : Mengeset Mesin Las dan Elektroda
  1. Teknik perangkaian peralatan las busur metal manual dipahami dengan benar baik (AC/DC)
  2. Peralatan las busur manual dirangkai sesuai prosedur dengan kuat dan aman
  3. Penentuan polaritas (AC/DC+/DC-) ditetapkan sesuai kebutuhan tujuan pengelasan
  4. Penentuan elektroda dan arus disesuaikan dengan kegunaan pengelasan
PENJELASAN :
Teknik dalam merangkai peralatan las busur manual ini harus dipahami oleh juru las. Tujuannya adalah agar pada saat melaksanakan perangkaian tidak menimbulkan kecelakaan atau kesulitan. Hal-hal yang perlu dipahami adalah :
  • Alat keselamatan kerja yang dibutuhkan untuk merangkai peralatan las dan cara penggunaannya
  • Bagian-bagian yang harus dikontrol sebelum perangkaian dilakukan
  • Posisi tubuh (sikap kerja) pada saat merangkai
  • Hal-hal yang harus dikontrol setelah proses merangkai selesai dilaksanakan
Kegiatan ini harus dapat diketahui dan dilakukan oleh juru las, agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar. Jika kegiatan ini tidak dapat dilakukan oleh seorang juru las, maka disaat proses produksi harus berlangsung juru las harus menunggu teknisi untuk merangkaikan peralatan lasnya. Keadaan seperti ini dapat menurunkan produktivitas perusahaan.
Pemahaman tentang polaritas pengelasan wajib diketahui oleh juru las. Polaritas akan menentukan hasil pengelasan yang dilakukannya, misalkan penembusan dangkal, sedang atau dalam. Berdasarkan pengetahuan tersebut, juru las akan dapat menentukan polaritas apa yang dipakai untuk melakukan pengelasan pada logam ketabalan, jenis bahan dan posisi pengelasan tertentu.

Minggu, 08 Maret 2015

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3. Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


A.        Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

B.        Undang-Undang yang mengatur mengenai K3

Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

C.        Keselamatan dan Kesehataan Kerja

Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

D.        Kewajiban dan Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
  • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
  • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
  • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

E.         Tugas Pengurus/Pengawas Dalam Hal Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
  • Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
  • Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
  • Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
    • Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
    • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
    • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
  • Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
  • Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  • Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja

F.         Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3

Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan  karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.


G.        Jenis-Jenis Kecelakaan Yang Dapat Terjadi di Sektor Industri


Elektronik (manufaktur)
·         Teriris, terpotong
·         Terlindas, tertabrak
·         Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
·         Kebocoran gas
·         Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi metal (manufaktur)
·         Terjepit, terlindas
·         Tertusuk, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal
Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik
·         Terjepit, terlindas
·         Teriris, terpotong, tergores
·         Jatuh terpeleset
·         Tertabrak
·         Terkena benturan keras
·         Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
Konstruksi
·         Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising
·         Kemungkinan jatuh dari ketinggian
·         Kejatuhan barang dari atas
·         Terjatuh, terguling
·         Terkena benturan keras
·         Terinjak
·         Terkena barang yang runtuh, roboh
·         Tertabrak

H.        Pentingnya Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Sumber : google.com