1. Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari
bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari
terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang
dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang
berlaku.
2. Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya
sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang
oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung
arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat
dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan
di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
3. Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan
professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik,
dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan
jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode
etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
4. Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen
para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus
menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental
dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap
manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang
menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5. Etika Profesi di Bidang
Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin
yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang
Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang
terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat
diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.
Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri
kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri
maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu
batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia
secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai
mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu
pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak
dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur
tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik
telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik
insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam
kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri
secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap
mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap
mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi
dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai
“preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki
resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Pedoman
untuk digunakan dengan kanon dasar etika
1.
Insinyur harus
memegang terpenting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam
setiap kinerja tugas profesional mereka.
a.
Insinyur harus
mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum
tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek dimasukkan ke dalam
struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b.
Insinyur tidak akan
menyetujui atau segel rencana dan / atau spesifikasi yang tidak dari desain
yang aman bagi kesehatan publik dan kesejahteraan dan sesuai dengan standar
teknik yang berlaku.
c.
Jika penilaian
insinyur profesional dikesampingkan dalam keadaan di mana keselamatan, kesehatan,
dan kesejahteraan masyarakat terancam punah, insinyur akan memberitahukan klien
atau atasan konsekuensi mungkin dan memberitahukan otoritas yang tepat lain
situasi, yang mungkin diperlukan.
-
Insinyur harus
melakukan apa saja yang mungkin untuk menyediakan standar yang dipublikasikan,
kode uji dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat
untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan
penggunaan desain, produk dan sistem yang mereka bertanggungjawab.
-
Engineers akan
melakukan review terhadap keselamatan dan keandalan dari produk desain, atau
sistem yang mereka bertanggung jawab sebelum memberikan persetujuan untuk
rencana untuk desain.
-
Jika Engineers
mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan atau
kesehatan publik, mereka harus memberitahu otorita yang tepat situasi.
d.
Insinyur harus
memiliki pengetahuan atau alasan untuk percaya bahwa lain per anak atau
perusahaan mungkin melanggar setiap ketentuan Pedoman ini, mereka akan
menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan
wajib bekerjasama dengan kewenangan yang tepat dalam pemberian informasi lebih
lanjut seperti atau bantuan yang mungkin diperlukan.
-
Mereka harus
memberitahu otoritas yang berwenang jika review yang memadai terhadap
keselamatan dan keandalan dari produk atau sistem belum dibuat atau ketika
desain menetapkan bahaya kepada masyarakat melalui penggunaannya.
-
Mereka harus menahan
persetujuan produk atau sistem ketika perubahan atau modifikasi yang dibuat
yang akan mempengaruhi kinerjanya buruk sejauh keselamatan dan keandalan
prihatin.
e.
Insinyur harus
mencari peluang untuk melayani konstruktif dalam masyarakat dan bekerja untuk
kemajuan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan komunitas mereka.
f.
Insinyur harus
berkomitmen untuk memperbaiki lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup.
2.
Insinyur harus
melakukan pelayanan hanya di wilayah kompetensi mereka.
a.
Insinyur akan
melaksanakan tugas untuk performance rekayasa m hanya bila memiliki kualifikasi
melalui pendidikan atau pengalaman di bidang teknis tertentu teknik yang
terlibat.
b.
Insinyur dapat
menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman luar bidang mereka
sendiri kompetensi, tetapi hanya sejauh bahwa layanan mereka dibatasi pada
tahap-tahap dari proyek di mana mereka memenuhi syarat. Semua tahapan lain dari
proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c.
Seorang
Insinyur tidak boleh menandatangani dan / atau melakukan rekayasa apapun
tentang rencana atau dokumen yang berhubungan dengan materi diluar kompetensi berdasarkan
pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana dokumen yang bukan
kompetensinya untuk pengawasan atau dijalankan.
3.
Insinyur
harus mengeluarkan pernyataan secara objektif dan benar kepada publik.
a.
Seorang insinyur berusaha untuk memperluas pengetahuan publik,
dan untuk mencegah kesalahpahaman prestasi teknik.
b.
Seorang Insinyur
harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua profesional laporan,
pernyataan, atau kesaksian. Dan harus mencakup semua yang relevan dan
bersangkutan informasi dalam laporan tersebut.
c.
Insinyur,
ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi, dan atas keyakinan jujur terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksiannya.
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, akan menyatakan pendapat rekayasa hanya jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan, pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi, dan atas keyakinan jujur terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksiannya.
d.
Insinyur
tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali dengan pembicaraan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun tentang pendapatan mereka dalam hal instan.
rekayasa hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali dengan pembicaraan secara eksplisit mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama siapa mereka berbicara, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun tentang pendapatan mereka dalam hal instan.
e.
Seorang Insinyur
harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan mereka dan jasa,
dan akan menghindari tindakan apapun cenderung untuk mempromosikan kepentingan
mereka sendiri, mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
SUMBER :